ANDA SEDANG BERADA DI

HomeProgram DoktorProsedur Pendaftaran S3

Prosedur Pendaftaran S2/S3 Teknik Elektro dan Teknologi Informasi FT UGM

  • PDF
  • Print
  • E-mail

Pendaftar yang memenuhi persyaratan di bawah ini, dapat melamar untuk menjadi peserta program doktor dalam bidang studi yang sama atau linier dengan bidang studi tingkat pendidikan sebelumnya atau bidang studi lain yang disetujui oleh Ketua Program Studi:

1. Pas foto berwarna terbaru, berpakaian dan berpose formal (wajah menghadap kamera).
2.

Ijazah asli atau  foto copy Ijazah yang telah dilegalisir. Ijazah S2 dari Program Studi yang terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dan/atau berkaitan dengan program Magister yang akan diikuti.

Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus mempunyai dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI.

3. Transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
4. Mempunyai transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir, dengan IPK S2 sebagai berikut:
  1. ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
  2. ≥ 3,25 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
  3. ≥ 3,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.
5.

Sertifikat akreditasi program studi pada jenjang S2, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan scan sertifikat akreditasi atau print screen akreditasi dari laman BAN-PT yang masih berlaku.
  2. Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke DIKTI, bukan  surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  3. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyataraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI.
    Apabila dokumen akreditasinya tidak valid, maka tidak akan diproses lebih lanjut.
6.

Sertifikat hasil Tes Potensi Akademik dengan skor minimal 550 dan dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat (pilih salah satu):

  1. Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS, contoh sertifikat klik disini.
  2. Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM, contoh sertifikat klik disini.
  3. Tes Kemampuan Dasar Akademik Himpunan Psikologi Indonesia (TKDA HIMPSI), contoh sertifikat klik disini.
7. Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal setara ITP TOEFL 500 dan dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang diakui adalah (pilih salah satu):
  1. Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM, contoh sertifikat klik disini.
  2. International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP, contoh sertifikat klik disini.
  3. Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, contoh sertifikat klik disini.
  4. Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, contoh sertifikat klik disini.
  5. Test of English Proficiency (TOEP) dari Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang diakui DIKTI untuk sertifikasi dosen, contoh sertifikat klik disini.
8.

Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang pendidikan sebelumnya. Dosen Pembimbing Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja calon mahasiswa. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM  kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang aktif.

9. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang memiliki izin dari Pemerintah/swasta.
10.

Syarat khusus:

  1. Proyeksi keinginan calon Mahasiswa mengikuti program (format dapat diunduh di sini).
  2. Proposal penelitian tesis/tulisan essai/syarat khusus lainnya yang dipersyaratkan oleh program studi tidak perlu diunggah tetapi dikirim langsung ke program studi tujuan dilengkapi dengan fotokopi bukti daftar. Proposal/usulan disertasi dibuat rangkap 8 eksemplar.
11. Surat ijin studi atau tugas belajar dari instansi bagi yang sudah bekerja (format dapat diunduh di sini)

Nb: Fakultas/Sekolah Pascasarjana dapat menentukan standar IPK, TPA, dan Kemampuan Bahasa Inggris yang lebih tinggi daripada standar Universitas.

Last Updated on Friday, 18 May 2018 10:11