Pendaftar yang memenuhi persyaratan di bawah ini, dapat melamar untuk menjadi peserta program doktor dalam bidang studi yang sama atau linier dengan bidang studi tingkat pendidikan sebelumnya atau bidang studi lain yang disetujui oleh Ketua Program Studi:
1. | Pas foto berwarna terbaru, berpakaian dan berpose formal (wajah menghadap kamera). |
2. |
Ijazah asli atau foto copy Ijazah yang telah dilegalisir. Ijazah S2 dari Program Studi yang terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dan/atau berkaitan dengan program Magister yang akan diikuti. Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus mempunyai dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI. |
3. | Transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir |
4. | Mempunyai transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir, dengan IPK S2 sebagai berikut:
|
5. |
Sertifikat akreditasi program studi pada jenjang S2, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
6. |
Sertifikat hasil Tes Potensi Akademik dengan skor minimal 550 dan dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat (pilih salah satu): |
7. | Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal setara ITP TOEFL 500 dan dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang diakui adalah (pilih salah satu):
|
8. |
Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang pendidikan sebelumnya. Dosen Pembimbing Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja calon mahasiswa. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang aktif. |
9. | Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang memiliki izin dari Pemerintah/swasta. |
10. |
Syarat khusus:
|
11. | Surat ijin studi atau tugas belajar dari instansi bagi yang sudah bekerja (format dapat diunduh di sini) |
Nb: Fakultas/Sekolah Pascasarjana dapat menentukan standar IPK, TPA, dan Kemampuan Bahasa Inggris yang lebih tinggi daripada standar Universitas.
Last Updated on Friday, 18 May 2018 10:11